Surat izin mengemudi atau SIM, sudah menjadi salah satu syarat wajib dimiliki bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Oleh karenanya, untuk dapat memperolehnya, masyarakat harus mendatangi dan melakukan pembuatan di kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/ldvtDnnx7gQ
- https://youtu.be/v4aMkIbGAiY
- https://youtu.be/3liqKtLgAss
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #PembuatanSIM #PerpanjangSIM #CaraMembuatSIM #CaraPerpanjangSIM #BiayaPembuatanSIM #BiayaPerpanjangSIM #Domisili #Satpas #Samsat #SuratIzinMengemudi #SIM #AutoNews #Kompascom #JernihkanHarapan