Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili

3 Juli 2023, 00:54 WIB

Surat izin mengemudi atau SIM, sudah menjadi salah satu syarat wajib dimiliki bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Oleh karenanya, untuk dapat memperolehnya, masyarakat harus mendatangi dan melakukan pembuatan di kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/ldvtDnnx7gQ


- https://youtu.be/v4aMkIbGAiY


- https://youtu.be/3liqKtLgAss



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Janlika Putri Indah Sari

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #PembuatanSIM #PerpanjangSIM #CaraMembuatSIM #CaraPerpanjangSIM #BiayaPembuatanSIM #BiayaPerpanjangSIM #Domisili #Satpas #Samsat #SuratIzinMengemudi #SIM #AutoNews #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke