Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa aset properti seperti indekos milik eks Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo masih berpenghuni.Â
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aset properti Rafael seperti indekos di Blok M, Jakarta Selatan atau kontrakan di Jakarta Barat masih dihuni karena sejumlah penyewa terlanjur membayar sewa.Â
Asep menjelaskan, mereka membayar sewa untuk satu hingga dua bulan ke depan.Â
"Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang. Jadi memang ada. Karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi," kata Asep di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).Â
Selain itu, KPK juga disebut akan memeriksa rumah Rafael yang ada di Simprug, Jakarta Selatan.Â
Menurut informasi, rumah tersebut telah disita tetapi masih digunakan oleh keluarga Rafael.Â
Asep mengatakan, seharusnya tidak ada lagi aktivitas di dalam rumah yang telah disita tersebut. Sebab, terdapat sejumlah barang yang juga turut disita di rumah itu.Â
Adapun, ini bermula dari adanya sejumlah tangkapan layar dari aktivitas akun Tiktok salah satu keluarga Rafael beredar di media sosial Twitter.
Gambar itu menunjukkan keluarga Rafael diduga masih beraktivitas di rumah yang telah disita.Â
Sebagai informasi, Rafael awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun setelah perkara itu dikembangkan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#RafaelAlun #KPK #JernihkanHarapanÂ