Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Hakim, Eks Menkominfo Johnny Plate Bantah Terlibat Korupsi BTS

27 Juni 2023, 19:18 WIB

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam proyek BTS Kominfo.


Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).


Saat mendengar dakwaan tersebut, Plate pun membantah di depan majelis hakim bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.


Oleh sebab itu, ia akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan selanjutnya yang digelar pada Selasa (4/7/2023).


Diketahui, Plate diadili bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.


Ketiganya menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Metro-Yung Logos


#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #Kemenkominfo

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke