Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam proyek BTS Kominfo.
Plate juga didakwa menerima fasilitas bermain golf sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp 420 juta dan hotel selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris hingga Barcelona yang mencapai Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Diketahui, Plate diadili bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Ketiganya menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Brooklyn and the Bridge-Nico Staf
#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #Kemenkominfo