Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Lukas Enembe Puas dengan Putusan Hakim meski Eksepsi Ditolak
00:00
MG ZS EV | SUV Listrik Terjangkau di Tengah Persaingan Sengit | TEST DRIVE
10:41
Video Selanjutnya dalam detik
MG ZS EV | SUV Listrik Terjangkau di Tengah Persaingan Sengit | TEST DRIVE
Lanjutkan

Pengacara Lukas Enembe Puas dengan Putusan Hakim meski Eksepsi Ditolak

26 Juni 2023, 15:42 WIB

Kuasa Hukum Lukas Enembe Emanuel Hardianto mengaku sudah puas atas keputusan majelis hakim yang menerima permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.


Menurut Emanuel, persidangan dapat dilanjutkan jika kondisi kesehatan yang bersangkutan terutama terdakwa sudah pulih.


Sementara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.


Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela, Senin (26/6/2023).


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke