Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dibantarkan, Lukas Enembe Ditahan Sembari Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
02:27
KOMPARASI | Beda Rp26 Jutaan, Pilih Wuling Binguo EV atau Cloud EV ?
03:29
Video Selanjutnya dalam detik
KOMPARASI | Beda Rp26 Jutaan, Pilih Wuling Binguo EV atau Cloud EV ?
Lanjutkan

Dibantarkan, Lukas Enembe Ditahan Sembari Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

26 Juni 2023, 15:35 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.


Majelis Hakim menerima permohonan tersebut usai mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe. 


Pembataran penahanan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.


Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke