Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023) atas kasus dugaan perusakan dan penggelapan terhadap jabatan. Laporan tersebut dilayangkan pemilik ruko Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent melalui kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak.
"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (23/6/2023).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamaruddin menyangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
"Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya diduga semena-mena, merusak lingkungan sini, merusak lingkungan warga dan tidak memasang kembali apa yang dirusak. Kemudian, Pak RT mencitrakan diri seolah dia benar. Faktanya, tidak," ungkap Kamaruddin.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Baharudin Al Farisi, LOL
Penulis: Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Music: Dark Step Silent Partner
#RukoPluit #PembongkaranRukoPluit #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/14062621/pemilik-ruko-di-pluit-laporkan-ketua-rt-riang-prasetya-ke-polda-metro.