Kementerian Agama akan membekukan izin operasional pondok pesantren Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.
Pesantren Al-Zaytun, tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Never Surrender - Anno Domini Beats
#KasusPondokPesantrenAl-Zaytun #PanjiGumilang #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/09530991/kemenag-akan-bekukan-izin-ponpes-al-zaytun-jika-terbukti-lakukan-pelanggaran