Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Sebut Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi

23 Juni 2023, 08:51 WIB

Ujian Surat Izin Mengemudi tengah mendapat sorotan, lantaran polisi menambah persyaratan untuk dapat memperoleh SIM. Yang di mana pemohon diwajibkan untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi. Menanggapi hal ini Dirregident Korlantas Polri. Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/TVyHwyTgcuw


- https://youtu.be/Gbwe1hRZqCE


- https://youtu.be/wM9o38bUOdY



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Dio Dananjaya

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotifIndonesia #Kapolri #KapolriListyoSigit #ListyoSigit #PembuatanSIM #CaraPembuatanSIM #AturanPembuatanSIM #HargaPembuatanSIM #SyaratPembutanSIM #PraktekPembuatanSIM #MateriPembutanSIM #UjiPraktikSIM #AutoNews #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke