Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum menerapkan aturan kepemilikan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mobil.
Yusri mengatakan pihaknya belum menerapkan aturan itu karena masih mengkaji aturan tersebut.
"Belum, belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus," ujar Yusri di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (22/6/2023).
Salah satu yang dikaji oleh Korlantas Polri, kata Yusri, adalah sekolah mengemudi harus terakreditasi terlebih dahulu dari Kementerian Ketenagakerjaan dan instruktur mengemudinya masih dilatih.
Yusri menegaskan bahwa aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM sudah diatur sejak 2012 namun hingga saat ini belum diterapkan oleh Korlantas Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#SertifikatMengemudi #SyaratPembuatanSIM #JernihkanHarapan