Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau surat keberatan terdakwa korupsi Lukas Enembe.
Sebab, kata jaksa, eksepsi Lukas sudah masuk dalam pokok pembuktian perkara yang timbul dari ketidakcermatan kuasa hukum.
Hal itu disampaikan Jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, dalam surat keberatan, Lukas membantah bahwa ia berjudi dan terima suap senilai Rp 46,8 miliar selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan keluhan sakit yang dideritanya selama ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #SidangLukasEnembe