Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ICW Beri Surat ke Sri Mulyani, Minta Kemenkeu Patuhi Putusan PTUN
00:00
ICW Dorong KPK Kejar Keterangan Kaesang soal Jet Pribadi
05:07
Video Selanjutnya dalam detik
ICW Dorong KPK Kejar Keterangan Kaesang soal Jet Pribadi
Lanjutkan

ICW Beri Surat ke Sri Mulyani, Minta Kemenkeu Patuhi Putusan PTUN

22 Juni 2023, 14:19 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan surat terbuka kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta agar instansi tersebut menyudahi sengketa dan segera memberikan informasi hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


"Kami ingin mendorong Kementerian Keuangan mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan juga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan menyudahi proses sengketa informasi," ujar Peneliti ICW, Almas Sjafrina saat ditemui di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023). 


ICW mengungkapkan bahwa mereka menyerahkan dua hal, yakni surat dukungan untuk Kemenkeu agar segera membuka hasil audit BPKP terkait JKN dan lampiran putusan PTUN. 


Sebelumnya diberitakan, PTUN memutuskan untuk menolak keberatan Kementerian Keuangan. PTUN sependapat dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menilai bahwa hasil audit BPKP tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#ICW #SriMulyani #Kemenkeu #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke