Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijirah resmi ditetapkan menjadi tiga hari.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Libur tiga hari Idul Adha itu, rinciannya, satu hari merupakan hari libur nasional, sedangkan dua hari cuti bersama.
Lantas, kapan saja waktu yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur Idul Adha?
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
----------------------------------
Penulis Artikel: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Farah Annisa Rizcher
Video Editor: Farah Annisa Rizcher
Produser: Dino Oktaviano Sami Putra
----------------------------------
Musik: Blessing of Eid
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/17155871/libur-idul-adha-1444-hijriah-resmi-3-hari-ini-rinciannya
#HariRayaIdulAdha #IdulAdha1444H #CutiBersamaIdulAdha #HariLiburIdulAdha #ShortsKM