Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio (20) senilai Rp 120 miliar. Nilai tersebut diungkap oleh tenaga ahli perhitungan restitusi LPSK, Abdanev Jopa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario di PN Jakarta Selatan.
Kreatif: Ezza Mudzillah
Produser: Nibras Nada Nailufar
#mariodandy #LPSK