Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Diketahui, pihak terlapor dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini adalah Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dugaan kebocoran dokumen oleh Firli Bahuri yang dilaporkan 17 pihak termasuk eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, tidak layak naik ke sidang etik.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video ini!
Penulis Naskah: Catalina Junifer Tandean
Video Editor: Catalina Junifer Tandean
Produser: Adisty Safitri
Music: Risk
#KPK #ESDM #DewanPengawasKPK #KetuaKPK #FirliBahuri #QuoteHighlight #JernihkanHarapan
Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/16150451/dewas-kpk-simpulkan-laporan-dugaan-kebocoran-penyelidikan-di-esdm-tak-cukup