Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dewas Sebut Belum Cukup Bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Firli
03:06
KPK Siap Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari Eks Mentan SYL
02:21
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Siap Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari Eks Mentan SYL
Lanjutkan

Dewas Sebut Belum Cukup Bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Firli

20 Juni 2023, 14:33 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Diketahui, pihak terlapor dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini adalah Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dugaan kebocoran dokumen oleh Firli Bahuri yang dilaporkan 17 pihak termasuk eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, tidak layak naik ke sidang etik.

"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).

Simak selengkapnya dalam video ini!

Penulis Naskah: Catalina Junifer Tandean
Video Editor: Catalina Junifer Tandean
Produser: Adisty Safitri
Music: Risk

#KPK #ESDM #DewanPengawasKPK #KetuaKPK #FirliBahuri #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/16150451/dewas-kpk-simpulkan-laporan-dugaan-kebocoran-penyelidikan-di-esdm-tak-cukup
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke