Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar

19 Juni 2023, 13:48 WIB

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani persidangan secara langsung yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).


Lukas didakwa menerima hadiah senilai Rp 45,8 miliar terkait proyek infrastruktur dari APBD dan menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.


Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan, Senin (19/6/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #SidangLukasEnembe

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke