Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berikut Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Dapat Ditransfer ke Jemaah Haji
00:00
Kenapa Jemaah Haji Meninggal Tak Dibawa Pulang ke Tanah Airnya?
06:37
Video Selanjutnya dalam detik
Kenapa Jemaah Haji Meninggal Tak Dibawa Pulang ke Tanah Airnya?
Lanjutkan

Berikut Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Dapat Ditransfer ke Jemaah Haji

18 Juni 2023, 12:36 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Selain itu, asuransi juga disiapkan bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Pengurusan asuransi pun sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah haji.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Nur Jamal Shaid
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Armitha Sari Devi
Produser: Monica Arum

Musik: Cattle - Telecasted

#Haji2023 #AsuranjJiwaHaji #Kemenag #JernihkanHarapan


Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2023/06/17/214128626/asuransi-jiwa-dan-kecelakaan-ditransfer-ke-rekening-jemaah-haji-berikut

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke