Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa semua harta kliennya bisa disita dan dilelang untuk membayar restitusi atau ganti rugi pengobatan David Ozora.
Sebab, kata Andreas, saat ini Mario masih berstatus sebagai mahasiswa dan belum bekerja. Oleh karena itu, ia belum mampu untuk membayar restitusi tersebut.
Hal itu disampaikan Andreas usai sidang kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan restitusi kepada Mario senilai Rp 100 miliar.
Jumlah tersebut sesuai dengan catatan LPSK terkait biaya perawatan David selama di rumah sakit hingga saat ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Nine Lives-Unicorn Heads
#JernihkanHarapan #SidangMarioDandy #ShaneLukas #DavidOzora