Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

16 Juni 2023, 15:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), satu di antaranya terkait dengan sistem proporsional terbuka.

Putusan itu tidak bulat sebab hakim konstitusi Arief Hidayat berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hanya delapan hakim konstitusi yang mengambil keputusan dalam gugatan ini.

Dalam sidang yang turut disiarkan secara daring, MK membeberkan secara gamblang beragam argumentasi membantah permohonan pemohon perkara nomor: 114/PUU-XX/2022.

Pertama, argumentasi terhadap alasan sistem proporsional terbuka mendistorsi peran partai politik. Kedua, sistem proporsional terbuka memunculkan calon pragmatis dan tidak mewakili parpol. Ketiga, sistem proporsional terbuka memunculkan praktik politik uang.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: YOI
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Music: News Broadcasting - kakaducreation

#MK #SistemProporsionalTerbuka #Pemilu #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke