KPK mengumumkan 10 nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo.
Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, para tersangka akan ditahan di beberapa rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi itu diduga menggunakan mods salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit pada jumlah uang.
Atas perbuatan tersangka, diduga negara mengalami kerugian sebesar RP 27,6 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Get Up - Coyote Hearing
#JernihkanHarapan #KorupsiTukin #ESDM
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/18543051/kpk-umumkan-identitas-10-tersangka-korupsi-tukin-di-kementerian-esdm