Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Umumkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
00:00
MG ZS EV | SUV Listrik Terjangkau di Tengah Persaingan Sengit | TEST DRIVE
10:41
Video Selanjutnya dalam detik
MG ZS EV | SUV Listrik Terjangkau di Tengah Persaingan Sengit | TEST DRIVE
Lanjutkan

KPK Umumkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

15 Juni 2023, 22:55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan telah menahan 9 orang di antaranya. 


Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. Perbuatan para tersangka diduga membuat negara merugi Rp 27,6 miliar. 


Adapun ke-10 orang tersangka itu adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio, dan Staf PPK Lernhard Febian Sirait. Kemudian Bendahara Pengeluaran Abdullah serta Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo. Selanjutnya Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine. 


Para tersangka kemudian ditahan di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan. 


"Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Firli dalam konferensi pers penahanan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). 


Namun, untuk tersangka bernama Abdullah saat ini belum ditahan karena masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PB IDI. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke