Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan sistem pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik sekaligus merespons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan ganti sistem pemilu.
"Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan, sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.Â
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#kpu #jernihmemilih #jernihkanharapan