Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Sidang itu memutuskan sistem pemilu yang akan dijalankan pada 2024 mendatang, apakah menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang kini telah dijalankan atau kembali ke sistem proporsional tertutup seperti di era Orde Baru.
Dalam sidang, hakim MK Suhartoyo menyinggung terkait kelebihan dan kekurangan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: YOI
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Get_Up
#MahkamahKonstitusi #Pemilu2024 #JernihkanHarapan