Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tok, Mahkamah Kosntitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

15 Juni 2023, 14:16 WIB

Mahkamah Konstitusi RI menolak permohonan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan di Indonesia.


Artinya, MK menetapkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka


Putusan ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis (15/6/2023).


Adapun MK menegaskan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.


Sehingga, apapun keputusan MK dapat menuai berbagai respon pro dan kontra bagi masyarakat.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#MahkamahKonstitusi #SistemPemilu #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke