Mahkamah Konstitusi RI menolak permohonan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan di Indonesia.
Artinya, MK menetapkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka
Putusan ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis (15/6/2023).
Adapun MK menegaskan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Sehingga, apapun keputusan MK dapat menuai berbagai respon pro dan kontra bagi masyarakat.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MahkamahKonstitusi #SistemPemilu #Pemilu2024 #JernihkanHarapan