Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Jusuf Hamka Vs Pemerintah soal Utang Rp 179 Miliar

14 Juni 2023, 10:44 WIB

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki utang sebanyak Rp 179,5 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Masalah ini berawal dari krisis di tahun 1998. Saat itu, Bank YAMA bangkrut, sehingga pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.

Selain itu, berdasarkan berita acara kesepakatan jumlah pembayaran tertulis Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Seharusnya, pembayaran utang itu dilakukan melalui dua tahap, yaitu pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017.

Namun, hingga saat ini utang tersebut belum kunjung dibayarkan pemerintah.

CMNP sempat mengajukan permohonan teguran ke PN Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan tersebut.

Namun, saat itu pemerintah justru meminta keringanan untuk membayar utang pokok saja tanpa denda.

Karena putusan gugatan itu mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan.

Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penelitian dari sisi kemampuan negara untuk menjaga kepentingan publik dan memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Hal itu telah diputuskan pada pada 15 Januari 2010 lalu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads copy

#JernihkanHarapan #JusufHamka

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke