Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Jarak Rumah ke Sekolah di PPDB Zonasi Jakarta

13 Juni 2023, 18:36 WIB
Salah satu jalur di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 yang menyediakan kuota besar adalah jalur zonasi. Kuota jalur zonasi per jenjang untuk SD sebanyak 73 persen, SMP sebanyak 50 persen, dan SMA 50 persen. Jalur Zonasi memberikan prioritas kepada siswa yang tinggal di satu Rukun Tetangga (RT) maupun satu kelurahan dengan sekolah tersebut.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para siswa untuk bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah mereka Meski komponen jarak menjadi penting dan menjadi prioritas utama jalur Zonasi, namun ada beberapa komponen lain yang juga menjadi acuan seleksi di PPDB Jakarta 2023 seperti komponen usia, waktu mendaftar atau siapa yang paling dulu mendaftar.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Sandra Desi Caesaria
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Firzha Ananda Putri
Video Editor: Lutfiansyah Aditya Vanjalu
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Modern Attempt - TrackTribe

#JalurZonasi #PPDBJakarta #SeleksiJalurZonasi #JernihkanHarapan
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke