Ketua RT 011/03 ruko Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya meminta kepada pihak Satpol PP untuk segera melanjutkan eksekusi penertiban ruko sampai tuntas.
Sebab, kata Riang, deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu berdiri tanpa izin alias bangunan liar.
Ia pun meminta Wali Kota Jakarta Utara memberikan atensi khusus pada kasus ini agar polemik cepat selesai.
Hal itu disampaikan Riang melalui sebuah video konferensi pers yang diberikan kepada Kompas.com pada Minggu (11/6/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah membongkar paksa deretan ruko di kawasan tersebut pada Rabu, (24/5/2023).Â
Kemudian, pemerintah memberikan kesempatan bagi para pemilik ruko itu untuk membongkar secara mandiri. Namun, Satpol PP tetap mengawasi pembongkaran tersebut.
PT Jakarta Propertindo yang merupakan pemilik lahan ruko itu pun buka suara usai kasus ini viral.Â
Jakpro menyebut bahwa lahan yang dicaplok ruko di kawasan tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan aset pihaknya yang digunakan oleh pemilik ruko tanpa izin.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Metro-Yung Logos
#RiangPrasetya #RukoPluit #JernihkanHarapan