Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, membenarkan Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal telah dijual ke PT Latexindo. Penjualan itu dianggap tidak menyalahi aturan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang Muslih Siregar mengatakan penjualan aset Pemkab tersebut, bermula pada pertengahan 2021.
Sebelumnya diberitakan, terkait proses penjualan Jalan Persatuan 1, warga menyerahkan proses advokasi melalui Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS).
Koordinator AMPS, Johan Merdeka, mengatakan masalah ini terkuak saat warga merasa heran, mengapa jalan itu ditutup oleh perusahan swasta PT Latexindo yang posisinya berada di samping Jalan Persatuan.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: The Expanse - Marshall Watson Music
Artikel dapat dilihat di sini:
https://medan.kompas.com/read/2023/06/12/182740278/pemkab-deli-serdang-soal-jalan-umum-dijual-rp-16-miliar-tak-salahi-aturan?page=2
#JernihkanHarapan #PemkabDeliSerdang #jualjalanumum #sumatrautara