Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Ungkap 2 Alasan Pemerintah Perpanjang Jabatan Firli Cs
02:09
Detik-detik KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
02:05
Video Selanjutnya dalam detik
Detik-detik KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
Lanjutkan

Mahfud Ungkap 2 Alasan Pemerintah Perpanjang Jabatan Firli Cs

10 Juni 2023, 09:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah pada akhirnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, kata Mahfud, pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). "Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," kata dia.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Arp Ascent - DivKid

#MasaJabatanPimpinanKPK #MahfudMD #KPK #JernihkanHarapan

Baca Juga:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/10/06300051/sentilan-tajam-nasdem-ke-demokrat-soal-cawapres-anies--singgung-potensi
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke