Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang menyetorkan sejumlah uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora tidak dibenarkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa bawahan harus menyetorkan uang kepada atasan.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Riau apakah itu pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana atau hanya pelanggaran disiplin terkait kasus setor uang bawahan ke atasan.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#BrimobPoldaRiau #PetrusSimamora #BripkaAndry #JernihkanHarapan