Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memasrahkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo.
Hal ini Ghufron sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Joko Widodo.
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini presiden ya," kata Ghufron kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Wakil Ketua lembaga antirasuah tersebut menegaskan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas judicial review yang diajukannnya menyatakan bahwa Pasal 34 Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK harus dimaknai bahwa periodisasi masa jabatan pimpinan KPK lima tahun, bukan empat tahun.
Menurutnya, putusan tersebut sudah menjadi produk hukum dan bersifat final sejak 25 Mei kemarin.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Talitha Yumnaa
Musik: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan