Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
23 Kampus Ditutup Kemendikbudristek, Bagaimana Nasib Mahasiswanya?
01:24
May Day 2024, Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Tolak Upah Murah
02:23
Video Selanjutnya dalam detik
May Day 2024, Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Tolak Upah Murah
Lanjutkan

23 Kampus Ditutup Kemendikbudristek, Bagaimana Nasib Mahasiswanya?

6 Juni 2023, 19:24 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan ada sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.


Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.


Penutupan kampus dilakukan karena pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.


Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menambahkan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup. Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

__________

Host: Vanessa Benedicta

Video Editor: Vanessa Benedicta

Produser: Nibras Nada Nailufar

#kemendikbud #PerguruanTinggi #Kampus #penutupankampus #kreasikompascom

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke