Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden
00:00
Mahfud MD Akui Dirinya Tak Lagi Percaya Jokowi: Sudah Keterlaluan!
02:41
Video Selanjutnya dalam detik
Mahfud MD Akui Dirinya Tak Lagi Percaya Jokowi: Sudah Keterlaluan!
Lanjutkan

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

5 Juni 2023, 19:11 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal isu perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, hingga saat ini masih belum dibahas bersama Presiden Joko Widodo.

isu soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Fathira Deiza A

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Anthem - The Grand Affair

#MahfudMD #MasaJabatanPimpinanKPK #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/16052011/mahfud-sebut-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-belum-dibahas-bersama

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke