Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons pemberitaan yang mengatakan bahwa KPK tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI untuk diperiksa sebagai terlapor dalam perkara yang dilaporkan oleh Brigjen Endar Priantoro meski sudah dipanggil tiga kali dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.Â
"Saya enggak terkejut karena pimpinan KPK berkali-kali melakukan pelanggaran etik," kata Novel kepada awak media di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).Â
Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan bahwa mereka membuka peluang untuk memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri cs terkait dengan laporan Brigjen Endar. Hal itu dilakukan jika Firli dan pihak terlapor lainnya tidak kunjung memenuhi panggilan Ombudsman.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.