Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona terlihat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembari membawa 'segunung' salinan berkas perkara kliennya pada Rabu (31/5/2023).Â
Menurut pantauan Kompas.com, Petrus membawa berkas itu dibantu seorang Jaksa KPK dengan troli. Menurut mereka, tumpukan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga daftar barang bukti itu mencapai 1 meter.
"(Tingginya) 1 meter," kata Petrus dan Jaksa tersebut bergantian saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/5/2203).
Petrus mengungkapkan, hari ini Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Lalu, jaksa memanggil kuasa hukum dari Gubernur nonaktif Papua tersebut untuk menerima salinan dakwaan berikut surat dakwaan dengan tinggi sekitar satu meter.
Petrus mengatakan, ia tidak menyangka berkas perkara dugaan suap dan gratifkasi Lukas akan sebanyak itu. Sebab, saat Pelimpahan Tahap II pada 12 Mei lalu, berkasnya tidak sebanyak yang diterima hari ini.Â
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ali menerangkan, Lukas akan didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syakirun Ni'am Â
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ