Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Sebut Berkas Perkara Lukas Enembe Tingginya 1 Meter
00:00
PFA di Jalur Tepat Pembinaan Talenta Papua - [SPORTY]
04:49
Video Selanjutnya dalam detik
PFA di Jalur Tepat Pembinaan Talenta Papua - [SPORTY]
Lanjutkan

Pengacara Sebut Berkas Perkara Lukas Enembe Tingginya 1 Meter

31 Mei 2023, 20:30 WIB

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona terlihat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembari membawa 'segunung' salinan berkas perkara kliennya pada Rabu (31/5/2023). 


Menurut pantauan Kompas.com, Petrus membawa berkas itu dibantu seorang Jaksa KPK dengan troli. Menurut mereka, tumpukan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga daftar barang bukti itu mencapai 1 meter.


"(Tingginya) 1 meter," kata Petrus dan Jaksa tersebut bergantian saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/5/2203).


Petrus mengungkapkan, hari ini Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.


Lalu, jaksa memanggil kuasa hukum dari Gubernur nonaktif Papua tersebut untuk menerima salinan dakwaan berikut surat dakwaan dengan tinggi sekitar satu meter.


Petrus mengatakan, ia tidak menyangka berkas perkara dugaan suap dan gratifkasi Lukas akan sebanyak itu. Sebab, saat Pelimpahan Tahap II pada 12 Mei lalu, berkasnya tidak sebanyak yang diterima hari ini. 


Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.


Ali menerangkan, Lukas akan didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syakirun Ni'am  

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke