Ketua Forum Warga Ruko RT 011/03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara bernama Edi Kusuma mengatakan bahwa bangunan ruko yang disebut memakan bahu jalan dan saluran air itu sudah ada sejak 35 tahun lalu.
Bahkan, Edi mengatakan, bangunan ruko tersebut sudah ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan memiliki sertifikat.
Para pemilik ruko hanya membuat kanopi untuk berteduh di depan bangunan rukonya. Edi pun mengeklaim, pemilik ruko tidak memakan jalan.
Lantas, ia mempertanyakan mengapa Ketua RT Riang Prasetya dan Pemerintah Kota Jakarta Utara baru sekarang ini meminta agar pemilik ruko membongkar bangunannya.
Oleh sebab itu, Edi meminta agar Wali Kota Jakarta Utara segera turun ke lokasi meninjau dan mengkaji aspek permasalahan, ekonomi, dan sejarahnya.
Apabila saat dicek ternyata benar melanggar aturan, kata Edi, pemilik ruko pasti ikhlas untuk membongkar rukonya.
Hal tersebut disampaikan Edi saat ditemui di salah ruko Pluit, Jakarta Utara, Rabu (31/5/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #RukoPluit #AreaRukoPluitDibongkarPaksa