Hasil sidang komisi kode etik Polri menyatakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akan diberhentikan secara tidak hormat.
Terkait hasil ini, Teddy kemudian mengajukan banding.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023).
Sebelumnya, Teddy diduga telah memerintahkan penyisihan barang bukti narkotika berupa 41,4 kg sabu dengan 5 kg tawas.
Teddy juga diduga telah memerintahkan penyerahan 5 kg sabu kepada LP untuk dijual.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Dimitri Quiny
Video Jurnalis: DEW
Produser: Adisty Safitri
Musik: 19th Floor - Bobby Richards
#TeddyMinahasa #TeddyKasusNarkoba #QuoteHighlight #JernihkanHarapan