Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya buntut kasus peredaran narkoba.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy Minahasa digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Sidang kode etik digelar lantaran Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy dinilai terbukti mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#TeddyMinahasa #Polri #KasusNarkoba #JernihkanHarapan