Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, khusus kendaraan listrik berbasis baterai 0 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- https://youtu.be/epB0KIqjOd8
- https://youtu.be/dSEPjmbnBWQ
- https://youtu.be/K1umpAtrYNw
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotifIndonesia #PKB #BBNKB #KendaraanListrik #EkosistemKendaraanListrik #EkosistemBEV #BEV #EV #MobilListrik #MotorListrik #BusListrik #AutoNews #Kompascom
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.