Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut Menangis
00:00
Panglima TNI Minta Tunjangan Prajurit Naik: Gaji Rp 6,7 Juta, Uang Makan Saja Rp 100.000 Per Hari
02:28
Video Selanjutnya dalam detik
Panglima TNI Minta Tunjangan Prajurit Naik: Gaji Rp 6,7 Juta, Uang Makan Saja Rp 100.000 Per Hari
Lanjutkan

Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut Menangis

30 Mei 2023, 11:29 WIB

Dua anggota TNI di Sumatera Utara, bernama Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (26) lolos dari hukuman mati.

Keduanya terdakwa kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi, dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (29/5/2023).

Sebelumnya diberitakan kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.

Ditemukan sabu seberat 75 kg dan delapan bungkus ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Simak selengkapnya dalam video berikut


Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator: Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: June - Bobby Richards


Artikel dapat dilihat di sini:

https://medan.kompas.com/read/2023/05/29/210113678/lolos-dari-hukuman-mati-2-tni-kurir-75-kg-sabu-di-sumut-menangis


#JernihkanHarapan #TNI #KurirSabu

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke