Dua anggota TNI di Sumatera Utara, bernama Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (26) lolos dari hukuman mati.
Keduanya terdakwa kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi, dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (29/5/2023).
Sebelumnya diberitakan kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.
Ditemukan sabu seberat 75 kg dan delapan bungkus ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: June - Bobby Richards
Artikel dapat dilihat di sini:
#JernihkanHarapan #TNI #KurirSabu