Seorang bayi berusia 2 tahun di Korea Utara dihukum penjara seumur hidup.
Hal ini terjadi karena petugas menemukan orang tua sang bayi memiliki kitab suci.
Hukuman itu disebut sebagai langkah rezim Kim Jong Un yang melanjutkan mengeksekusi dan menyiksa umat beragama.
Dilansir dari Mirror, temuan itu terungkap berdasarkan Laporan Kebebasan Beragama Internasional yang dibuat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Apprehensive_at_Best
#KimJongUn #KoreaUtara #JernihkanHarapan