Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid (HNW) merespons rumor 'bocoran' putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Pemilu yang menyetujui sistem tertutup.
Menurut HNW, jika putusan MK benar demikian, artinya MK tidak konsisten dengan keputusannya sendiri pada tahun 2008 silam, yakni mengubah sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka serta perlu disikapi dengan tegas oleh DPR dan pemerintah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Bila seperti itu, maka demokrasi Indonesia setback kembali ke era Orba, rakyat yang sesuai Konstitusi diberi hak memilih anggota DPR, bukan memilih partai, tidak dapat memilih wakil yang mereka kenal dan percaya,” ujar HNW saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Okky Mahdi Yasser
#SistemPemilu #MK #PKS #OnLocation #JernihMemilih #JernihkanHarapan