Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil
02:31
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
05:55
Video Selanjutnya dalam detik
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
Lanjutkan

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil

27 Mei 2023, 12:51 WIB

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun dinilai sangat ganjil.

Hal itu diungkapkan oleh Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, pada Jumat (26/5/2023).

Bahkan Abraham menilai bahwa MK memberikan perlakuan istimewa terkait keputusan yang diberikan kepada KPK.

MK merubah kebijakan masa jabatan pemimpin KPK, usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi.

Namun perubahan kebijakan itu dinilai mendapat keistimewaan lantaran prosesnya singkat mulai dari diajukan, diterima, diadili, diperiksa, dan diputus.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM, TAL

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser:Rakhmat Nur Hakim

Musik: What You Used To Be — Mauro Somm

#MK #KPK #JernihkanHarapan

Baca artikel selengkapnya di:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/27/05150061/putusan-mk-kabulkan-uji-materi-masa-jabatan-pimpinan-kpk-dinilai-ganjil

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke