Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil

27 Mei 2023, 12:51 WIB

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun dinilai sangat ganjil.

Hal itu diungkapkan oleh Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, pada Jumat (26/5/2023).

Bahkan Abraham menilai bahwa MK memberikan perlakuan istimewa terkait keputusan yang diberikan kepada KPK.

MK merubah kebijakan masa jabatan pemimpin KPK, usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi.

Namun perubahan kebijakan itu dinilai mendapat keistimewaan lantaran prosesnya singkat mulai dari diajukan, diterima, diadili, diperiksa, dan diputus.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM, TAL

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser:Rakhmat Nur Hakim

Musik: What You Used To Be — Mauro Somm

#MK #KPK #JernihkanHarapan

Baca artikel selengkapnya di:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/27/05150061/putusan-mk-kabulkan-uji-materi-masa-jabatan-pimpinan-kpk-dinilai-ganjil

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke