Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Kewenangan MK

27 Mei 2023, 09:49 WIB

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun mengaku bahwa pihaknya tak bisa mengintervensi terkait hal itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Terkait hal itu keputusan MK disebut berlaku sejak selesai diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee

#MarufAmin #KPK #JernihkanHarapan

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke