Koordinator Lapangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan Akhmad Yani mengungkapkan sejumlah kendala para pemilik ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara untuk membongkar bangunannya yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air, Jumat (26/5/2023).
Kepaada Akhmad, para pemilik ruko itu mengaku memiliki kendala dalam hal jasa pembongkaran atau tukang, banyaknya kendaraan yang parkir di depan ruko, dan sulit membongkar cor-an yang menutupi saluran air.
Oleh sebab itu, kata Akhmad, mereka meminta Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk membantu bongkar cor-an tersebut.
Selain itu, Akhmad mengatakan bahwa memang ada beberapa pemilik ruko hingga saat ini belum membongkar rukonya secara mandiri lantaran keterbatasan tukang.
Sebab, ada warga yang memiliki hingga lima unit ruko sehingga pembongkarannya dilakukan secara bergantian.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar paksa deretan ruko RT 011/RW 03 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Keputusan pembongkaran diambil setelah deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Kemudian, Pemkot Jakarta Utara pun memberikan kesempatan bagi pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri dan tetap diawasi oleh Satpol PP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#RukoPluit #AreaRukoPluitDibongkarPaksa #JernihkanHarapan