Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Mahfud mengatakan bahwa dirinya belum membaca naskah putusan tersebut. Ia mengaku baru mengetahuinya lewat media sosial.
"Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media. nanti aja sesudah dibaca baru saya beri komentar," ucap Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #MahfudMD #KPK #MK #PimpinanKPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.