Pemilik toko di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, bersedia membayar Rp 53,6 juta untuk perbaikan jalan menggunakan bata beton.
Pasalnya total biaya perbaikan jalan ditaksir mencapai Rp 480 juta yang dibagi antara pemilik ruko dan pengurus Rukun Tetangga.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua RT 011/03 Pluit, Riang Prasetya pada Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya ruko tersebut akan dibongkar lantaran tidak sesuai dengan fungsi ruang.
Selain itu toko disebut menghalangi akses kawasan yang dianggap sebagai milik umum.
Sehingga hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: The Feels - Trout Recording
#PerbaikanJalan #Pluit #JakartaUtara #JernihkanHarapan