Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Istana Ogah Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
03:00
KPK: Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL
01:19
Video Selanjutnya dalam detik
KPK: Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL
Lanjutkan

Istana Ogah Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

26 Mei 2023, 14:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Diketahui, uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan putusan MK dibacakan pada Kamis (25/5/2023) kemarin. Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberi tanggapan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#KPK #UUKPK #PerpanjanganMasaJabatan #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke